Kamis, 17 September 2009

BANK SYARIAH ,BANK YANG BERKEADILAN

BANK SYARIAH ,BANK YANG BERKEADILAN


Oleh Fatkhul Muin

Pertama kali muncul istilah Bank Islam atau lebih umumya disebut Bank Syariah saya menganggap itu hanya nama saja sehingga sayapun cuek dengan hal tersebut diatas. Namun setelah saya diajak teman untuk mengikuti serasehan ekonomi syariah yang salah satu diantara pembicaranya adalah Account Manager Bank Muamalah Semarang mas M. Abbas ST pemikiran saya mengenai Bank Syariah lebih terbuka. Diantara yang melegakan hati saya di Bank Syariah tidak mengenal riba atau rente seperti yang dilakukan oleh Bank Konvensional , namun istilahnya adalah bagi hasil dengan nisbah yang telah ditentukan atau menurut kesepakatan . Kesepakatan yang lazim disebut akad atau ijab kabul inilah yang menjadi prinsip berjalannya lembaga keuangan syariah termasuk Bank Syariah. Dilihat sepintas memang prinsip ini hampir sama dengan prinsip konvensional yang menerapkan prosentase dalam menghitung bagi hasil, namun pada prinsip syariah ini nilai bagi hasil tidak ditentukan pada awal kerjasama, namun yang ditentukan adalah nilai ( kadar ) nisbahnya. Sehingga bagi hasil dihitung dari besar kecilnya pendapatan lembaga pada kurun waktu tertentu , oleh karenanya jumlah bagi hasil tidak dapat ditentukan pada awal kerjasama namun baru diketahui setelah usaha itu berjalan.

Sebaliknya bila kita menabung di bank konvensional jumlah bunga telah ditentukan diawal kerjasama besarnya yaitu prosentase bunga dikalikan jumlah uang yang disimpan, akibatnya bila lembaga mengalami kerugian jumlah bunga tidak akan berkurang . Hal inilah yang mengakibatkan banyak bank konvensional yang mengalami kebangkrutan ketika krisis ekonomi menerpa negeri kita, bahkan dalam kondisi pemulihan ekonomipun masih ada bank konvensional yang bangkrut. Lain dengan Bank syariah perhitungan bagi hasil yang ditentukan pada awal kerjasama adalah kadar ( nisbah ) pembagiannya , sehingga perolehan bagi hasil ditentukan dari mengalikan nilai nisbah dengan perolehan pendapatan setelah ketemu angkanya baru disetarakan dalam wujud prosentase. Oleh karena itu saya berkeyakinan bila system itu dilaksanakan dengan benar , tidak ada kamusnya bila bank Syariah itu mengalami kebangkrutan. Kalaupun ada itu factor lain diluar factor hitungan bagi hasil.

Untuk pembiayaannyapun Bank syariah mempunyai aturan islami yang berkeadilan , dengan berbagai macam akad yang dapat dipilih dan menjauhkan diri dari perlakuan menang sendiri. Meskipun dalam prakteknya agak sedikit rumit yang berkaitan dengan berbagai macam kondisi si pemakai modal tersebut , diantaranya harus dipilih akad yang sesuai , data yang benar dan akurat, serta survey atau kelayakan usaha yang teliti. Itu semua dilakukan oleh bank dalam rangka menjauhkan diri dari kerugian kedua belah fihak. Kalaupun mengalami kerugian nilainya nyapun tidak begitu besar, karena telah dihitung dengan matang, Lain dengan system konvensional nasabah tinggal teken aturan yang ditetapkan oleh bank, bila terjadi kerugian bank tidak mau tahu , dengan penerapan langkah terakhir pelelangan jaminan.

Memang sepintas orang mengatakan prinsip syariah dan konvensional itu sama , namun menurut hemat penulis meskipun kelihatannya sama namun berbeda hukumya. Itu bisa kita samakan dengan kenyataan yang ada misalnya : nikah dengan cara ijab Kabul sesuai dengan hukum agama rasanya akan sama dengan kumpul kebo tanpa ikatan nikah. Begitu pula hewan sembelihan ketika menyembelihnya menyebut asma allah itu halal rasanya sama dengan hewan yang tidak disembelih sehingga dagingnya dihukumi haram

Oleh karenanya kita sebagai orang muslim harus mengubah sikap dan prilaku kita yang berkaitan dengan lembaga perbankan, beralih dari konvensional ke syariah. Toh sekarang bank –bank syariah kini telah menyamakan pelayanannya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Untuk kantor pelayanannyapun dari waktu ke waktu akan terus bertambah. Mari kita berubah ke yang lebih baik dan di ridhoi Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar